Rabu, 13 Juli 2016

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


Apa itu asuransi kendaraan bermotor,..
Asuransi kendaraan bermotor adalah suatu polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan anda atas sebuah risiko yang mungkin terjadi kemudian hari, dimana nantinya asuransi akan memberikan ganti rugi atas setiap kejadian tersebut jika risiko tersebut masuk dalam jaminan asuransi.
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik yang memiliki izin untuk digunakan di jalan umum.
Pada umumnya polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia ada dua tipe:

  1. Komperhensive/ALL RISK (Bisa di Tambah Perluasan Tertentu)
  2. Total Loss (TLO)

Ada perbedaan penting antara kedua asuransi tersebut, dimana asuransi kendaraan dengan tipe komperhensive/All Risk merupakan sebuah polis asuransi yang menjamin kendaraan anda atas kerugian yang diakibatkan:
a). tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terpelosok
b). perbuatan jahat
c). pencurian, pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363 ayat 3,4,5 dan 365 KUHP.
d) kebakaran, termasuk kebakaran:
            -kebarakan akibat kebakaran benda lain di sekitar kendaraan
            -kebakaran akibat sembaran petir
            -kerusakan akibat air yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran
-dimusnahkan sebagian/sebagian atas perintah pihak berwenang dalam upaya mencegah menjalarnya kebakaran
   e). kerusakan yang terjadi ketika mobil berada diatas kapal penyebrangan dibawah   
         pengawasan Dirjen Perhubungan darat.           

Secara umum inilah perlindungan yang diberikan dari tipe polis asuransi komperhensive, namun tertanggung bisa mengajukan perluasan tambahan kepada pihak asuransi dengan perluasan jaminan, Banjir Termasuk Angin Topan, Tsunami, Gempa Bumi, Huru Hara, Kerusuhan, terorisme dan Sabotase, serta tertanggung dapat juga memperluas jaminan dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, dan Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang.

Untuk Total Loss Only merupakan polis asuransi yang memberikan Jaminan perlindungan terhadap kerusakkan yang terjadi pada kendaraan, dimana total kerusakkan harus sama atau besar dari 75% dari harga pertanggungan mobil, serta menjamin risiko pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363 ayat 3,4,5 dan 365 KUHP. Jadi bisa dikatakan bahwa risiko yang dijamin pada polis asuransi dengan tipe TLO lebih sedikit dimana apabila kerusakkan mobil belum mencapai 75% maka kerusakkan tersebut tidak akan di cover oleh pihak asuransi.   
  

Agar lebih dipahami bahwa Comperhensive hanya bisa diberikan kepada mobil yang berusia dibawah 5 (Lima) Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan khusus dari pihak asuransi. Sedangkan TLO Usia kendaraan harus kurang dari 15 (Lima belas tahun) dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dengan ketentuan khusus dari pihak asuransi. ketentuan biaya derek pada saat terjadi accident adalah 0,5% dari harga TSI/Perjanjian awal harga mobil yang tercantum di polis.

Disini saya tidak akan membahas bagaimana asuransi memberikan nilai premi namun lebih untuk memberikan pemahanan kepada para pembaca agar lebih mengerti akan asuransi karena ketidaktahuan maka akan merugikan tertanggung pada saat proses Klaim kendaraan nantinya.

Juga perlu diingat ketentuan-ketentuan di dalam buku polis harus dibaca agar kita sebagai pemilik asurnasi mengerti dan cerdas menyikapi asuransi yang ada karena setiap tipe asuransi memiliki ketentuan pengecualian dan hal-hal yang tidak di cover.


1 komentar:

  1. Ada baiknya gan kalau diinfokan juga istilah istilah yang ada di asuransi kendaraan bermotor. Jadi bisa lebih detail lagi informasinya gan.

    BalasHapus